Berkembangnya
sebuah Negara tidak terlepas dari keadaan ekonomi dan sumber daya manusianya
(SDM). Kondisi masyarakat yang makmur dan sejahtera merupakan harapan bangsa Indonesia
yang saat ini masih berstatus Negara berkembang. Bangsa Indonesia membutuhkan
cara untuk merubah keadaan tersebut, khususnya masalah ekonomi dan SDM. Seperti
yang diketahui, koperasi merupakan peluang dalam menumbuhkan ekonomi. Hal ini termaktub
dalam Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit dijelaskan bahwa koperasi merupakan
bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang sangat kuat kedudukannya dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut sangat
sulit dilaksanakan lagi karena fakta empirik mengatakan sumber daya manusia
yang ada dalam mengelola koperasi tidak professional. Selain itu, nilai-nilai
koperasi seperti keterbukaan, demokrasi, kemandirian, pendidikan, dan
kepedulian terhadap masyarakat belum berjalan dengan baik karena masih terdapat
permasalahan seperti kasus korupsi, loyalitas anggota, dan mekanisme kerja yang
buruk. Disisi lain, di Indonesia kurang melaksanakan
program regenerasi bagi kader-kader koperasi dalam hal ini pendidikan khususnya
sosialisasi, seminar, dan workshop.
Padahal seseorang yang professional dilahirkan dari pendidikan dan pelatihan
sehingga orang-orang yang mengelola dan mengurus usaha koperasi mampu
menjadikan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi di Indoensia.
Menurut Subyakto
dalam Arman D. Hutasuhut (2001) kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan
koperasi dan usaha kecil adalah sumber daya manusia. Oleh karena itu, agar
dapat mewujudkan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi adalah wajib membangun
generasi muda yang akan meneruskan perjuangan ekonomi bangsa ini. Peran
tersebut dapat terlaksana jika dibantu oleh beberapa pihak terkait. Adanya bantuan
tersebut membuat anak muda mudah dalam melaksanakan gerakan mereka.
Adapun wadah yang
dibutuhkan anak muda untuk memulai gerakannya ialah dengan mensinergikan
Instansi Koperasi dan UMKM, Instansi Pendidikan, dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi. Instansi koperasi dan UMKM wajib memperadakan
pelatihan-pelatihan dalam mekanisme kerja koperasi dan asas kekeluargaan yang
menjadi poin penting dalam dunia koperasi. Selain itu, Instansi tersebut wajib
memprioritaskan anak muda yang ingin belajar atau yang memiliki jiwa sosial dalam
membangun koperasi. Selanjutnya,
Instansi Pendidikan wajib
memiliki aturan untuk memperadakan koperasi di setiap sekolah dan memiliki
pelaporan karena banyak sekolah yang menerapkan hanya sebagai formalitas saja.
Kemudian, Instansi yang paling penting ialah KPK. Target utama dalam membangun gerakan
mereka ialah sifat jujur, keterbukaan, dan tanggungjawab. Sifat-sifat tersebut
akan diajarkan langsung oleh KPK sebagai instansi yang dipercaya oleh
masyarakat dalam memberantas masalah korupsi.
Peran anak muda
dalam konsep ini sangat penting karena untuk memulai sifat tersebut harus
diajarkan sejak muda. Apabila anak muda mengambil dengan baik wadah tersebut,
maka ekonomi Indonesia akan maju dan masyarakat akan sejahtera, serta sifat
terpuji yang dimiliki anak muda akan terbangun. Artinya, hanya dengan membangun
kembali koperasi maka akan sangat berpengaruh pada wilayah memajukan Negara
Indonesia. Selain itu, jika koperasi sudah terbangun akan lebih baik lagi jika
dikaitkan dengan budaya lokal misalnya Suku Bugis yang memiliki budaya sipakatau (saling menghargai), siapakainge (saling mengingatkan), dan
sipoakalebbi (saling menghormati).
REFERENSI
Hutasuhut,
Arman D.. 2001. Manajemen Koperasi Menuju Kewirausahaan Koperasi. Jurnal Ilmiah
“Manajemen & Bisnis”. Program Studi Manajemen. Fakultas Ekonomi.
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sinergitas Anak Muda Dalam Menjayakan Koperasi
4/
5
Oleh
Unknown