Berkembangnya sebuah negara tentu
tidak terlepas dari keadaan ekonomi sebuah Negara. Kondisi masyarakat yang makmur dan sejahtera
dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi sebuah Negara. Indonesia yang masih
berstatus Negara berkembang tentu, akan memikirkan segala cara untuk merubah
statusnya menjadi Negara maju dengan kondisi masyarakat yang makmur dan
sejahtera. Dalam usaha menjadikan Negara maju, sesungguhnya koperasi
mendapatkan peluang untuk menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi
serta menjadikan Indonesia sebagai Negara maju. Hal ini sesuai dengan
penjelasan dalam Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit dijelasjkan bahwa koperasi
merupakan bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang sangat kuat kedudukannya dan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan melandaskan
kegiataannya pada prinsip-prinsip Koperasi.
Dalam gerakan tersebut, koperasi dilaksanakan atas dasar ekonomi, di
mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kerja sama
antar anggotanya dalam mewujudkan tujuan
utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya dan kemakmuran masyarakat.
Untuk mencapai tujuan koperasi
saat ini sangatlah sulit karena realita yang ada sekarang. Banyak aturan
ekonomi yang dibuat ternyata merugikan kehidupan perkoperasian begitu juga
dengan sumber daya manusia yang ada dalam mengelola dan mengurus koperasi yang tidak
professional dan tidak melaksanakan nilai-nilai koperasi seperti keterbukaan,
demokrasi, partisipasi, kemandirian, pendidikan, kerjasama, dan kepedulian
terhadap masyarakat.
Permasalahan pertama, adanya pemikiran
yang berkecenderungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru
yang dalam ilmu psikologi disebut limiting
belive. Pemikiran itu muncul karena adanya beberapa kasus yang ada di
Indonesia terkait dengan masalah koperasi diantaranya kasus korupsi Sisminbakum
pada tahun 2010, kasus kospin (koperasi simpan pinjam) di Kabupaten Pinrang,
Sulawesi Selatan, kasus koperasi sumber insan mandiri (SIM).
Permasalahan kedua, masyarakat
cenderung sulit untuk menyadari berkoperasi, terutama anak-anak muda. Kesadaran
yang masih lemah tersebut bisa disebabkan kurang menariknya koperasi di
Indonesia untuk di jadikan sebagai suatu usaha bersama. Walaupun di beberapa
sekolah di Indonesia telah memiliki oraganisasi koperasi. Tetapi pemuda lebih
suka berkegiatan diluar dari pada menghabiskan waktu didalam koperasi yang bagi
pemuda bersifat “kuno”. Selain itu,
masalah tersebut di perparah karena kurangnya program regenerasi bagi kader-kader
koperasi dalam hal pendidikan khususnya sosialisasi, seminar, dan workshop.
Pentingnya Budaya Lokal dalam Perkoperasin
4/
5
Oleh
Unknown